|
Pasal 46 ayat 2(a) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen menyatakan bahwa dosen memiliki kualifikasi akademik minimum
lulusan program magister untuk program diploma atau program sarjana.
Selanjutnya pasal 48 ayat 2 menyatakan bahwa jabatan akademik dosen
tetap terdiri atas asisten ahli, lektor, lektor kepala dan professor.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, bersama ini kami sampaikan bahwa :
- Dosen tetap yang akan diusulkan untuk mendapatkan nomor induk dosen nasional (NIDN) baru melalui laman http://evaluasi.dikti.go.id
harus memiliki kualifikasi akademik minimal S2 atau kualifikasi
akademik S1 tetapi sudah memiliki jabatan akademik minimal asisten
ahli.
- Di dalam Sistem Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Diktendik)
Ditjen Pendidikan Tinggi, setiap dosen yang pada tahun 2015 belum
berkualifikasi akademik minimal S2 akan secara otomatis dikategorikan
sebagai dosen tidak tetap.
Demikian edaran ini disampaikan untuk dipergunakan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
|