Universitas Pattimura

Struktur Organisasi Universitas Pattimura

B. Senat Universitas Pattimura

Senat Universitas Pattimura diketuai oleh Rektor, merupakan badan normatif dan perwakilan tertinggi di lingkungan Unpatti dan mempunyai tugas pokok dan wewenang untuk:

  1. Merumuskan kebijaksanaan dasar yang menjadi pedoman bagi pimpinan Unpatti dalam melaksanakan tugas-tugas kepemimpinannya.
  2. Merumuskan kebijaksanaan berkenaan dengan upaya pengembangan Unpatti serta satuan-satuan yang merupakan bagiannya.
  3. Mengkaji, menyempurnakan dan kemudian menyetujui Rencana Angggaran Pendapatan dan Belanja Unpatti yang diajukan oleh pimpinan Unpatti sebelum rencana anggaran yang bersangkutan disampaikan kepada Dirjen Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
  4. Merumuskan dan secara berkala meninjau kembali peraturan-peraturan pelaksanaan kebcbasan akademik, kebebasan mimbar akademik dan otonomi keilmuan di lingkungan Unpatti.
  5. Merumuskan kebijakan berkenaan dengan penilaian kegiatan akademik dan profesional para dosen, peneliti, dan mahasiswa.
  6. Merumuskan norma dan tolok ukur serta menilai penyelenggaraan program - program Pendidikan Tinggi, proyek-proyek penelitian dan upaya-upaya pembinaan kepada masyarakat.
  7. Mempertimbangkan usul dari suatu Fakultas untuk membuka atau menutup suatu jurusan, program studi, laboratorium atau studio sebelum usul diteruskan oleh Rektor ke Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi untuk memperoleh persetujuan.
  8. Menilai pertanggungjawaban pimpinan Unpatri berkenaan dengan pelaksanaan kebijaksanaan yang dilaksanakan dalam tahun akadernik yang telah berakhir pada setiap permulaan tahun akadernik.
  9. Memberi pertimbangan kepada Menteri berkenaan dengan calon-calon yang diusulkan untuk diangkat menjadi Rektor dan dosen-dosen yang dicalonkan sebagai pemangku jabatan akademik di atas Lektor. (Lektor Kepala; Guru Besar).
  10. Merumuskan pedoman yang d igunakan untuk menilai kegiatan-kegiatan dosen, peneliti, tenaga administrasi, mahasisvva, dan anggota masyarakat yang dianggap perlu diberikan penghargaan, tata cara pemberian penghargaan - penghargaan yang bersangkutan.
  11. Mempertimbangkan usul pemberian gelar Doktor kehormatan yang diajukan kepada Senat dan bilamana dapat menyetujui usul yang bersangkutan meresmikan pemberian gelar tersebut.
  12. Menangani kasus-kasus pelanggaran etika akademik seperti melakukan plagiat dan pelanggaran aturan-aturan lain yang dapat mencemarkan nama baik Unpatti yang dilakukan oleh dosen bilamana kasus-kasus tersebuttidak dapat diselesaikan oleh Senat Fakultas yang bersangkutan.
  13. Memberi saran, pendapat atau pertimbangan berkenaan dengan masalah - masalah yang dlajukan kepada Senat Unpatti oleh Pimpinan Unpatti untuk memperoleh tanggapan dan Senat.
  14. Menyelenggarakan upacara pengenalan Guru Besar.
  15. Menyelenggarakan ujian promotor Doktor.
  16. Menyelenggarakan upacara Wisuda dan peringatan hari jadi Unpatti (Dies Natalis).

Keanggotaan Senat Unpatti terdiri dari:

  1. Rektor ex offido, yang bertindak sebagai Ketua.
  2. Pembantu Rektor Bidang Akademik ex officio, yang bertindak sebagai Ketua bilamana Rektor berhalangan.
  3. Pembantu Rektor Bidang Aministrasi Urnum, ex offido.
  4. Pembantu Rektor Bidang Kemahasiswaan, ex officio.
  5. Pembantu Rektor Bidang Pengembangan dan Kerja Sama ex officio.
  6. Para Dekan ex officio.
  7. Para Guru Besar tennasuk Guru Besar Luar Biasa.
  8. Para Wakil Dosen bukan Guru Besar dari setiap Fakultas sebanyak 2 (dua) orang yang dipilih dan kemudian diangkat sebagai anggota Senat oleh Rektor dengan persetujuan Senat untuk masa 2 (dua) tahun dengan kemungkinan dapat dipilih dan diangkat kembali.

 

Last Updated : 1 Januari 2007