Struktur Organisasi Universitas Pattimura
B. Senat Universitas Pattimura
Senat Universitas Pattimura diketuai oleh Rektor, merupakan badan normatif dan perwakilan tertinggi di lingkungan Unpatti dan mempunyai tugas pokok dan wewenang untuk:
- Merumuskan kebijaksanaan dasar yang menjadi pedoman bagi pimpinan Unpatti dalam melaksanakan tugas-tugas kepemimpinannya.
- Merumuskan kebijaksanaan berkenaan dengan upaya pengembangan Unpatti serta satuan-satuan yang merupakan bagiannya.
- Mengkaji, menyempurnakan dan kemudian menyetujui Rencana Angggaran Pendapatan dan Belanja Unpatti yang diajukan oleh pimpinan Unpatti sebelum rencana anggaran yang bersangkutan disampaikan kepada Dirjen Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
- Merumuskan dan secara berkala meninjau kembali peraturan-peraturan pelaksanaan kebcbasan akademik, kebebasan mimbar akademik dan otonomi keilmuan di lingkungan Unpatti.
- Merumuskan kebijakan berkenaan dengan penilaian kegiatan akademik dan profesional para dosen, peneliti, dan mahasiswa.
- Merumuskan norma dan tolok ukur serta menilai penyelenggaraan program - program Pendidikan Tinggi, proyek-proyek penelitian dan upaya-upaya pembinaan kepada masyarakat.
- Mempertimbangkan usul dari suatu Fakultas untuk membuka atau menutup suatu jurusan, program studi, laboratorium atau studio sebelum usul diteruskan oleh Rektor ke Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi untuk memperoleh persetujuan.
- Menilai pertanggungjawaban pimpinan Unpatri berkenaan dengan pelaksanaan kebijaksanaan yang dilaksanakan dalam tahun akadernik yang telah berakhir pada setiap permulaan tahun akadernik.
- Memberi pertimbangan kepada Menteri berkenaan dengan calon-calon yang diusulkan untuk diangkat menjadi Rektor dan dosen-dosen yang dicalonkan sebagai pemangku jabatan akademik di atas Lektor. (Lektor Kepala; Guru Besar).
- Merumuskan pedoman yang d igunakan untuk menilai kegiatan-kegiatan dosen, peneliti, tenaga administrasi, mahasisvva, dan anggota masyarakat yang dianggap perlu diberikan penghargaan, tata cara pemberian penghargaan - penghargaan yang bersangkutan.
- Mempertimbangkan usul pemberian gelar Doktor kehormatan yang diajukan kepada Senat dan bilamana dapat menyetujui usul yang bersangkutan meresmikan pemberian gelar tersebut.
- Menangani kasus-kasus pelanggaran etika akademik seperti melakukan plagiat dan pelanggaran aturan-aturan lain yang dapat mencemarkan nama baik Unpatti yang dilakukan oleh dosen bilamana kasus-kasus tersebuttidak dapat diselesaikan oleh Senat Fakultas yang bersangkutan.
- Memberi saran, pendapat atau pertimbangan berkenaan dengan masalah - masalah yang dlajukan kepada Senat Unpatti oleh Pimpinan Unpatti untuk memperoleh tanggapan dan Senat.
- Menyelenggarakan upacara pengenalan Guru Besar.
- Menyelenggarakan ujian promotor Doktor.
- Menyelenggarakan upacara Wisuda dan peringatan hari jadi Unpatti (Dies Natalis).
Keanggotaan Senat Unpatti terdiri dari:
- Rektor ex offido, yang bertindak sebagai Ketua.
- Pembantu Rektor Bidang Akademik ex officio, yang bertindak sebagai Ketua bilamana Rektor berhalangan.
- Pembantu Rektor Bidang Aministrasi Urnum, ex offido.
- Pembantu Rektor Bidang Kemahasiswaan, ex officio.
- Pembantu Rektor Bidang Pengembangan dan Kerja Sama ex officio.
- Para Dekan ex officio.
- Para Guru Besar tennasuk Guru Besar Luar Biasa.
- Para Wakil Dosen bukan Guru Besar dari setiap Fakultas sebanyak 2 (dua) orang yang dipilih dan kemudian diangkat sebagai anggota Senat oleh Rektor dengan persetujuan Senat untuk masa 2 (dua) tahun dengan kemungkinan dapat dipilih dan diangkat kembali.
Last Updated : 1 Januari 2007