Struktur Organisasi Universitas Pattimura
D. Unsur Pelaksana Akademik
Fakultas, Lembaga Penelitian, dan Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat adalah unsur pelaksana akademik Universitas Pattimura, di samping unsur penunjang lainnya.
Fakultas
Kedudukan, Tugas, dan fungsi
- Fakultas adalah unsur pelaksana akademik yang melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi Universitas yang berada di bawah Rektor.
- Fakultas dipimpin oleh Dekan yang bertanggung jawab langsung kepada Rektor.
- Dalam melaksanakan tugas, Dekan dibantu oleh 3 (tiga) orang pembantu Dekan.
- Pembantu Dekan berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Dekan.
Fakultas mempunyai tugas mengkoordinasi dan/atau melaksanakan pendidikan akademik dan/atau profesional dalam satu atau seperangkat cabang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian tertentu.
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut Fakultas mempunyai fungsi:
- Melaksanakan dan mengembangkan pendidikan
- Melaksanakan penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian
- Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat.
- Melaksanakan pembinaan sivitas akademika.
- Melaksanakan urusan tata usaha Fakultas.
Struktur Organisasi Fakultas terdiri atas:
- Dekan dan Pembantu Dekan
Tugas Dekan yakni; memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitfan, pengabdian kepada masyarakat, membina tenuga kependidikan, mahasiswa, tenaga administrasi, dan administrasi fakultas dan bertanggung jawab kepada Rektor.
Pembantu Dekan terdiri atas:
- Pembantu Dekan Bidang Akademik yang selanjutnya disebut Pembantu Dekan 1.
- Pembantu Dekan Bidang Administrasi Urnum yang selanjutnya disebut Pembantu Dekan II.
- Pembantu Dekan Bidang Kemahasiswaan yang selanjutnya disebut Pembantu Dekan III.
Tugas Pembantu Dekan:
- Pembantu Dekan I mempunyai tugas membantu Dekan dalam memimpin pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
- Pembantu Dekan II mempunyai tugas membantu Dekan dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang administrasi urnum.
- Pembantu Dekan III mempunyai tugas membantu Dekan dalam pelaksanaan kegiatan di bidang pembinaan serta pelayanan kesejahteraan mahasiswa.
- Senat Fakultas
Senat Fakultas adalah badan normatif dan perwakilan tertinggi di Fakultas yang mempunyai tugas dan wewenang untuk:
- Merumuskan kebijakan dasar yang menjadi pedoman bagi Pimpinan Fakultas dalam melaksanakan tugas-tugas kepemimpinannya sesuai dengan kebijaksanaan yang dirumuskan oleh Senat Unpatti.
- Merumuskan kebijaksanaan berkenaan dengan upaya pengembangan Fakultas serta satuan-satuan yang merupakan bagiannya.
- Mengkaji, menyempurnkan dan kemudian rnenyetujui Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Fakultas yang diajukan oleh Pimpinan Fakultas sebelum diusulkan kepada Pimpinan Unpatti.
- Mempertimbangkan pembukaaan Jurusan, Laboratorium / Studio dan program studi untuk diajukan kepada Senat Universitas.
- Merumuskan kebijaksanaan dengan penilaian kegiatan akadernik dan profesional para dosen peneliri dan mahasiswa.
- Menentukan daya tampung mahasiswa baru dan mahasiswa yang berhak diwisuda.
- Menilai pertanggungjawaban Pimpinan Fakultas pada setiap permulaan tahun akademik berkenaan dengan pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Senat Universitas.
- Memberi perrimbangan kepada Rektor mengenai calon-calon yang diusulkan untuk diangkat menjadi Dekan, Pembantu Dekan, Ketua dan Sekretaris Jurusan, Kepala Laboratorium, dan Ketua Program Studi.
- Menangani kasus-kasus pclanggaran etika akademik dan pelanggaran aturan-aturan lain yang dapat mencemarkan nama baik Fakultas bilamana pelanggaran dilakukan oleh dosen atau mahasiswa Fakultas yang bersangkutan. Senat Fakultas dapat juga memutuskan untuk menyampaikan suatu kasus kepada Senat Universitas agar ditangani pada tingkat kewenang an yang lebih tinggi.
- Memberi saran, pendapat ataupun pertimbangan berkenaan dengan masalah-masalah yang diajukan kepada Senat Fakultas oleh Pimpinan Fakultas untuk memperoleh tanggapan dari Senat.
- Jurusan
- Jurusan adalah unsur pelaksana akademik pada Fakultas di bidang studi tertentu yang berada di bawah Dekan.
- Jurusan dipimpin oleh Ketua Jurusan yang dipilih di antara dosen dan bertanggung jawab langsung kepada Dekan.
- Dalam melaksanakan tugas, Ketua Jurusan dibantu oleh seorang Sekretaris Jurusan.
- Jurusan mempunyai tugas melaksanakan pendidikan akademik dan atau profesional dalam sebagian atau satu cabang ilmu pengetahuan, teknologi dan atau kesenian tertentu.
- Program Studi
- Penyelenggaraan Program Studi dipimpin oleh Ketua Program Studi yang dibantu oleh seorang sekretaris program studi.
- Ketua dan Sekretaris Program Studi diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usul Dekan dan setelah mendapat perrimbangan Senat Universitas.
- Ketua Program Studi bcrtanggung jawab kepada Ketua Jurusan atau satuan pelaksana akademik yang membawahinya.
- Laboratorium / Studio
Laboratorium/Studio merupakan perangkat penunjang pelaksanaan pendidikan pada jurusan dalam pendidikan akademik dan atau profesional. Laboratorium / Studio dipimpin oleh seorang dosen yang keahliannya telah memenuhi persyaratan sesuai dengan cabang ilmu pengetahuan, teknologi dan / atau kesenian tertentu dan bertanggung jawab langiung kepada Ketua Jurusan Laboratorium / Studio. Mempunyai tugas melakukan kegiatan dalam cabang ilmu pengetahuan, teknologi, dan atau kesenian tertentu sebagai penunjang pelaksanaan tugas pokok jurusan sesuai dengan ketentuan bidang yang bersangkutan. Masa jabatan Kepala Laborato-rium/Studio adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali.
- Dosen
Dosen adalah tenaga pengajar di lingkungan Fakultas yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Dekan. Dosen terdiri atas:
- Dosen biasa
- Dosen luar biasa
- Dosen tamu
Dosen mempunyai tugas utama mengajar, membimbing dan atau melatih mahasiswa serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
- Bagian Tata Usaha
Bagian tata usaha mempunyai tugas melaksanakan administrasi dan Urusan Urnum, perlengkapan, keuangan, kepegawaian dan pendidikan di Fakultas. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi:
- Melaksanakan administrasi urnum dan perlengkapan.
- Melaksanakan administrasi keuangan dan kepegawaian.
- Melaksanakan administrasi pendidikan.
- Melaksanakan administrasi kemahasiswaan dan alumni.
Lembaga Penelitian
- Lembaga penelitian adalah unsur pelaksana akademik yang melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi Universitas di bidang penelitian yang berada di bawah Rektor.
- Lembaga penelitian dipimpin oleh seorang Ketua yang bertanggung jawab langsung kepada Rektor.
- Dalam melaksanakan tugas, Ketua dibantu oleh seorang sekretaris.
Lembaga Penelitian mempunyai tugas melaksanakan, mengkoordinasikan, memantau, menilai pelaksanaan kegiatan penelitian yang diselenggarakan oleh Pusat Penelitian serta ikut mengusahakan serta mengendalikan administrasi sumber daya yang diperlukan. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut lembaga penelitian mempunyai fungsi:
- Melaksanakan penelitian murni, teknologi, dan atau kesenian.
- Melaksanakan penelitian ilmu pengetahuan teknologi dan/atau kesenian tertentu untuk menunjang pombangunan.
- Melaksanakan penelitian untuk pendidikan dan pengembangan institusi.
- Melaksanakan penelitian ilmu pengetahuan, teknologi, dan / atau kesenian serta penelitian untuk mengembangkan konsepsi pembangunan nasional, wilayah, dan atau daerah melalui kerja sama baik di dalam negeri maupun dengan luar negeri.
- Melaksanakan urusan tata usaha lembaga.
Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat
- Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat adalah unsur pelaksana akademik yang melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi Universitas di bidang pengabaian kepada masyarakat yang berada di bawah Rektor.
- Lembaga pengabdian kepada masyarakat dipimpin oleh seorang Ketua yang bertanggung jawab langsung kepada Rektor.
- Dalam melaksanakan tugas, Ketua dibantu oleh seorang sekretaris.
Tugas Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat Yakni ; menyelenggarakan kegiatan Pengabdian kepada masyarakat dan ikut mengusahakan sumber daya yang diperlukan. Untuk menyelenggarakan tupas tersebut Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat mempunyai fungsi :
- Mengamalkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian.
- Meningkatkanrelevansi program Universitas Pattimura sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
- Membantu masyarakat dalam melaksanakan pembangunan.
- Melaksanakan pengembangan pola dan konsepsi pembangunan nasional, wilayah dan atau daerah melalui kerja sama antar Perguruan Tinggi dan/atau badan lain baik di dalam maupun dengan luar negeri.
- Melaksanakan urusan tata usaha lembaga.