Struktur Organisasi Universitas Pattimura
Unsur Pelaksana Administrasi
Unsur Pelaksana Administrasi meliputi dua bagian atau dua Biro yakni:
Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Sistem Informasi
Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan dan Sistem Informasi adalah unsur pembantu pimpinan di bidang administrasi akademik, kemahasiswaan, perencanaan, dan sistem informasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Rektor. Biro ini mempunyai tugas memberikan layanan administratif di bidang akademik, kemahasiswaan, perencanaan dan Sistem Informasi di lingkungan Universitas Pattimura. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Sistem Informasi mempunyai fungsi:
- Melaksanakan administrasi pendidikan dan kerja sama.
- Melaksanakan administrasi kemahasiswaan.
- Melaksanakan administrasi perencanaan dan sistem informasi.
Di dalam melaksanakan tugas sehari-hari di bawah pembinaan Pembantu Rektor-I, Biro ini dipimpin oleh seorang kepala dan membawahi tiga bagian:
- Bagian Pendidikan dan Kerja Sama.
Bagian ini mempunyai tugas melaksanakan administrasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat serta kerjasama. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut Bagian Pendidikan dan Kerja sama mempunyai fungsi:
- Melaksanakan administrasi pendidikan dan evaluasi.
- Melaksanakan administrasi registrasi dan statistik.
- Melaksanakan administrasi sarana pendidikan.
- Melaksanakan administrasi kerja sama.
Bagian Pendidikan dan Kerja Sama ini juga terdiri atas empat Sub Bagian yaitu:
- Sub Bagian Pendidikan dan Evaluasi, tugasnya melakukan administrasi pendidikan dan evaluasi.
- Sub Bagian Registrasi dan Statistik, tugasnya melakukan Registrasi dan Statistik.
- Sub Bagian Sarana Pendidikan, tugasnya melakukan administrasi sarana pendidikan.
- Sub Bagian Kerja Sama, tugasnya melakukan administrasi kerja sama.
- Bagian Kemahasiswaan
Bagian Kemahasiswaan mernpunyai tugas melaksanakan administrasi kemahasiswaan. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, Bagian Kemahasiswaan mempunyai fungsi:
- Melaksanakan Administrasi Minat, Penalaran, dan Informasi Kemahasiswaan.
- Melaksanakan layanan kesejahteraan mahasiswa.
Bagian Kemahasiswaan terdiri atas dua Sub Bagian yaitu :
- Sub Bagian Minat, Penalaran dan Informasi Kemahasiswaan, mempunyai tugas melakukan administrasi minat, penalaran dan informasi kemahasiswaan.
- Sub Bagian Pelayanan Kesejahteraan Mahasiswa, mempunyai tugas melakukan layanan kesejahteraan mahasiswa.
- Bagian Perencanaan dan Sistem Informasi.
Bagian Perencanaan dan Sistem Informasi mempunyai tugas melaksanakan Administrasi Perencanaan dan Sistem Informasi. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, Bagian Perencanaan dan Sistem Informasi mempunyai fungsi:
- Melaksanakan administrasi Perencanaan.
- Melaksanakan administrasi sistem informasi.
Bagian Perencanaan dan Sistem Informasi terdiri atas dua Sub Bagian yaitu:
- Sub Bagian Perencanaan, mempunyai tugas melakukan administrasi perencanaan akademik dan fisik.
- Sub Bagian Sistem Informasi, mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan data serta layanan informasi.
Biro Administrasi Umum dan Keuangan
Biro Administrasi Umum dan Keuangan adalah unsur pembantu pimpinan di bidang administrasi umum dan keuangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Rektor. Di dalam melaksanakan tugas sehari-hari di bawah pembinaan Pembantu Rektor II. Biro ini mempunyai tugas memberikan layanan administrasi umum dan keuangan di lingkungan Universitas Pattimura. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut Biro Administrasi Umum dan Keuangan mempunyai fungsi:
Biro ini dipimpin oleh seorang kepala dan membawahi tiga bagian al.:
- Bagian Umum, Hukum dan Tata Laksana dan Perlengkapan.
- Melaksanakan urusan Tata Usaha.
- Melaksanakan urusan Rumah Tangga.
- Melaksanakan urusan Hukum dan Tata Laksana.
- Melaksanakan urusan Perlengkapan.
- Sub Bagian Tata Usaha, mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha.
- Sub Bagian Rumah Tangga, mempunyai tugas melakukan urusan rumah tangga.
- Sub bagian hukum dan tata laxsana mempunyai tugas melakukan urusan hukum dan perundang-undangan, tata laksana dan hubungan masyarakat.
- Sub Bagian Perlengkapan mempunyai tugas melakukan urusan perlengkapan.
- Bagian Kepegawaian
- Melaksanakan administrasi tenaga akademik.
- Melaksanakan administrasi tenaga administrasi.
- Sub Bagian Administrasi Tenaga Akademik, tugasnya ; melakukan administrasi tenaga akademik dan tenaga penunjang akademik.
- Sub Bagian Tenaga Administrasi, mempunyai tugas melakukan administrasi tenaga administratif .
- Bagian Keuangan
- Melaksanakan administrasi anggaran ru tin dan mengkoordinasi anggaran pembangunan.
- Melaksanakan administrasi dana yang berasal dan masyarakat.
- Melaksanakan administrasi monitoring dan evaluasi.
- Sub Bagian Anggaran Rutin dan Pembangunan, mempunyai tugas melakukan administrasi anggaran rutin dan mengkoordinasi anggaran pembangunan.
- Sub Bagian Dana Masyarakat, mempunyai tugas melakukan administrasi dana yang berasal dari masyarakat.
- Sub Bagian Monitoring dan Evaluasi, mempunyai tugas melaksanakan administrasi monitoring dan evaluasi.
Bagian Umum, Hukum, Tata Laksana dan Perlengkapan mempunyai tugas melaksanakan urusan umum, rumah tangga, hukum, tatalaksana dan perlengkapan. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut bagian ini mempunyai fungsi:
Bagian Umum, Hukum, Tata Laksana dan Perlengkapan terdiri atas empat Sub Bagian yaitu :
Bagian Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian. Bagian Kepegawaian ini mempunyai fungsi:
Bagian Kepegawaian terdiri atas dua Sub Bagian yaitu :
Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan administrasi Keuangan di lingkungan Unpatri. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, Bagian Keuangan mempunyai fungsi :
Bagian Keuangan terdiri atas tiga Sub Bagian yaitu :