Universitas Pattimura

Struktur Organisasi Universitas Pattimura

Unsur Pelaksana Administrasi

Unsur Pelaksana Administrasi meliputi dua bagian atau dua Biro yakni:

Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Sistem Informasi

Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan dan Sistem Informasi adalah unsur pembantu pimpinan di bidang administrasi akademik, kemahasiswaan, perencanaan, dan sistem informasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Rektor. Biro ini mempunyai tugas memberikan layanan administratif di bidang akademik, kemahasiswaan, perencanaan dan Sistem Informasi di lingkungan Universitas Pattimura. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Sistem Informasi mempunyai fungsi:

  1. Melaksanakan administrasi pendidikan dan kerja sama.
  2. Melaksanakan administrasi kemahasiswaan.
  3. Melaksanakan administrasi perencanaan dan sistem informasi.

Di dalam melaksanakan tugas sehari-hari di bawah pembinaan Pembantu Rektor-I, Biro ini dipimpin oleh seorang kepala dan membawahi tiga bagian:

  1. Bagian Pendidikan dan Kerja Sama.

    Bagian ini mempunyai tugas melaksanakan administrasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat serta kerjasama. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut Bagian Pendidikan dan Kerja sama mempunyai fungsi:

    • Melaksanakan administrasi pendidikan dan evaluasi.
    • Melaksanakan administrasi registrasi dan statistik.
    • Melaksanakan administrasi sarana pendidikan.
    • Melaksanakan administrasi kerja sama.

    Bagian Pendidikan dan Kerja Sama ini juga terdiri atas empat Sub Bagian yaitu:

    • Sub Bagian Pendidikan dan Evaluasi, tugasnya melakukan administrasi pendidikan dan evaluasi.
    • Sub Bagian Registrasi dan Statistik, tugasnya melakukan Registrasi dan Statistik.
    • Sub Bagian Sarana Pendidikan, tugasnya melakukan administrasi sarana pendidikan.
    • Sub Bagian Kerja Sama, tugasnya melakukan administrasi kerja sama.
  2. Bagian Kemahasiswaan

    Bagian Kemahasiswaan mernpunyai tugas melaksanakan administrasi kemahasiswaan. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, Bagian Kemahasiswaan mempunyai fungsi:

    • Melaksanakan Administrasi Minat, Penalaran, dan Informasi Kemahasiswaan.
    • Melaksanakan layanan kesejahteraan mahasiswa.

    Bagian Kemahasiswaan terdiri atas dua Sub Bagian yaitu :

    • Sub Bagian Minat, Penalaran dan Informasi Kemahasiswaan, mempunyai tugas melakukan administrasi minat, penalaran dan informasi kemahasiswaan.
    • Sub Bagian Pelayanan Kesejahteraan Mahasiswa, mempunyai tugas melakukan layanan kesejahteraan mahasiswa.
  3. Bagian Perencanaan dan Sistem Informasi.

    Bagian Perencanaan dan Sistem Informasi mempunyai tugas melaksanakan Administrasi Perencanaan dan Sistem Informasi. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, Bagian Perencanaan dan Sistem Informasi mempunyai fungsi:

    • Melaksanakan administrasi Perencanaan.
    • Melaksanakan administrasi sistem informasi.

    Bagian Perencanaan dan Sistem Informasi terdiri atas dua Sub Bagian yaitu:

    • Sub Bagian Perencanaan, mempunyai tugas melakukan administrasi perencanaan akademik dan fisik.
    • Sub Bagian Sistem Informasi, mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan data serta layanan informasi.

Biro Administrasi Umum dan Keuangan

Biro Administrasi Umum dan Keuangan adalah unsur pembantu pimpinan di bidang administrasi umum dan keuangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Rektor. Di dalam melaksanakan tugas sehari-hari di bawah pembinaan Pembantu Rektor II. Biro ini mempunyai tugas memberikan layanan administrasi umum dan keuangan di lingkungan Universitas Pattimura. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut Biro Administrasi Umum dan Keuangan mempunyai fungsi:

  • Melaksanakan urusan tata usaha, rumah tangga, hukum dan tata laksana dan perlengkapan.
  • Melaksanakan urusan kepegawaian.
  • Melaksanakan urusan keuangan.
  • Biro ini dipimpin oleh seorang kepala dan membawahi tiga bagian al.:

    1. Bagian Umum, Hukum dan Tata Laksana dan Perlengkapan.
    2. Bagian Umum, Hukum, Tata Laksana dan Perlengkapan mempunyai tugas melaksanakan urusan umum, rumah tangga, hukum, tatalaksana dan perlengkapan. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut bagian ini mempunyai fungsi:

      Bagian Umum, Hukum, Tata Laksana dan Perlengkapan terdiri atas empat Sub Bagian yaitu :

    3. Bagian Kepegawaian
    4. Bagian Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian. Bagian Kepegawaian ini mempunyai fungsi:

      Bagian Kepegawaian terdiri atas dua Sub Bagian yaitu :

    5. Bagian Keuangan
    6. Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan administrasi Keuangan di lingkungan Unpatri. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, Bagian Keuangan mempunyai fungsi :

      Bagian Keuangan terdiri atas tiga Sub Bagian yaitu :

     

    Last Updated : 1 Januari 2007