WEBINAR PERLINDUNGAN HAK-HAK ANAK DI MASA PANDEMI COVID-19

UNPATTI,- Hari Anak Nasional yang jatuh pada tanggal 23 Juli 2020 menjadi momen untuk kembali melakukan refleksi pemenuhan hak anak,  terutama di tengah masa pandemi virus corona saat ini.

Anak mempunyai hak di antaranya hak atas pengasuhan, hak atas kesehatan, hak atas perlindungan, hinggga hak atas pendidikan. Pemenuhan hak anak di tengah pandemi virus corona inilah yang menjadi perhatian dari Pusat Studi Pancasila dan Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Pattimura untuk melakukan WEBINAR seri 1 dengan tema “Perlindungan Hak-Hak Anak di masa Pandemi Covid-19 ”, Jumat (31/7/2020).

Ketua Pusat Studi Pancasila dan Konstitusi Fakultas Hukum Unpatti Dr. Reny H. Nendisa, SH., M.H., mengatakan, tema yang diangkat pada Webinar kali ini sesuai dengan momen Hari Anak Nasional yang jatuh pada tanggal 23 Juli 2020 dengan tujuan dapat mensosialisasikan konstitusi yang didalamnya membahas tentang hak konstitusional anak dan prioritas perlindungan anak  yang masih jarang dikenal oleh  masyarakat.

Dr. Nendisa menjelaskan, ada banyak kegiatan- kegiatan terorganisir menyangkut perlindungan anak misalnya desa ramah anak, akan tetapi tingkat kejahatan terhadap anak tetap saja meningkat. Menurutnya, pada situasi pandemi virus corona seperti saat ini, jarang orang berbicara tentang hak- hak anak, saat ini banyak orang lebih membahas terkait pilkada, itu penting, tetapi  jangan sampai momen anak terabaikan.  Selain kesehatan, skala yang paling krusial adalah pendidikan. Orang tua pusing dengan masalah pendidikan, hal ini menjadi keprihatinan Pusat Studi Pancasila dan Konstitusi untuk mengkaji hak-hak kewarganegaraan termasuk anak.

Lanjutnya dengan keadaan inilah Pusat Studi Pancasila dan Konstitusi Fakultas Hukum Unpatti melakukan Webinar dengan tema yang ada, tidak hanya sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat tetapi lebih dari itu mengenal hak-hak anak dan tantangan pendidikan anak dimasa Pandemi Covid-19 sehingga melalui webinar ini ada kajian yang dapat dihasilkan  sebagai Output dari kegiatan ini.

“Jadi narasumber yang ada  akan membuat narasi dalam bentuk penulisan, setelah itu hasil narasi akan di tambahkan dengan kajian dari  Pusat Studi Pancasila Unpatti untuk dijadikan kumpulan tulisan yang nantinya kita bukukan sehingga memberikan kontribusi yang tidak hanya sekedar webinar tetapi ada ouput yang dihasilkan ”. Untuk itu harapnnya Melalui kegiatan ini masyarakat dapat mengenal hak anak, dan memahami penting memperhatikan pendidikan anak di masa Pandemi Covid-19 ini.

Tambahnya, kegiatan ini menghadirkan 4 Narasumber dari berbagai aspek dan kajian yang berkompeten  yakni :

  1. Dr. Reny H. Nendisa, SH., M.Hum, Ketua Pusat Studi Pancasila dan Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Pattimura “Mengenal Hak-Hak Anak Indonesia”
  2. Hani Yulindrasari, S.Psi., M.Gendst., Ph.D, Pemerhati Hak-Hak Anak, Akademisi Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia “Tantangan Hak Pendidikan Anak dimasa Pandemi Covid-19”
  3. Dra. Halimah L. Soamole, M.Si, Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku “ Peran Pemerintah Khususnya Pemerintah Daerah Maluku Terkait Dengan Perlindungan Hak-Hak Anak Ditengah Masa Pandemi Covid-19 Dengan Berbagai Program dan Kegiatan”
  4. Dr. Elsa R. M. Tole, SH., M.S, Akademisi Hukum Pidana, Wakil Dekan Bidang Akadmik Fakultas Hukum universitas Pattimura “Perlindungan Hukum Anak di Masa Pandemi Baik Sebagai Pelaku atau Korban Terkait dengan Kekerasan Anak”.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *