Pengukuhan Prof. Dr. Merry Tjoanda, S.H, M.H Sebagai Guru Besar Dalam Bidang Ilmu Hukum

UNPATTI,- Rapat Terbuka Luar Biasa Senat Universitas Pattimura dalam Rangka Pengukuhan Prof. Dr. Merry Tjoanda, S.H, M.H, Sebagai Guru Besar Dalam  Bidang Ilmu Hukum  Pada Fakultas Hukum  Universitas Pattimura, digelar senin (12/4).

Pengukuhan, Prof. Dr. Merry Tjoanda, S.H, M.H , berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor : 133619/MPK/KP/2020 tentang KENAIKAN JABATAN AKADEMIK/FUNGSIONAL DOSEN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN dengan memperhatiakn Surat Rektor Universitas Pattimura Nomor : 162/UN13/KP/2017 tanggal 6 Januari 2017.

Dalam Pidato Pengukuhan yang berjudul  Perbuatan Melawan Hukum Dalam Kontrak Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah, Prof Tjoanda mengatakan  judul ini beranjak dari tindakan pemerintah diranah hukum privat yang menyangkut penggunaan wewenang pemerintahan utamanya berkenaan dengan kontrak pengadaan barang dan jasa pemerintah, legalitas dan keabsahan tindakan pemerintah, tanggung jawab dan tanggung gugat pejabat dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa baik dari aspek hukum (teoritis) maupun dari aspek praktik hukum. Penyelenggaraan pemerintah yang baik adalah landasan baik bagi penyususnan dan penerapan kebijakan Negara yang demokratis yang ditandai dengan menguatnya kontrol masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintah, sementara fenomena globalisasi ditandai dengan saling ketergantungan antara bangsa, terutama dalam pengelolaan sumber daya ekonomi dan aktivitas dunia usaha.

Ajaran tentang perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dari ajaran sempit yang menafsirkan bahwa sifat melawan hukum sama dengan perbuatan melawan undang – undang atau kaidah tertulis (onwatmatige daad), telah berkembang menjadi ajaran yang luas yaitu penafsiran bahwa perbuatan melawan hukum yang diatur dalam pasal 1365 KUH perdata tidak hanya melawan perbuatan yang melanggar ketentuan undang- undang tetapi juga perbuatan yang bertentangan dengan kaidah tata susila dan asas kepatuhan dalam pergaulan masyarakat. Sehingga pelanggaran kaidah kesusilaan atau etika dan kepatutan dianggap sebagi tindakan yang tidak etis dan bisa dikategorikan sebagai melanggar hukum.

Lanjutnya, Hukum sebagai kaidah yang melindungi kepentingan masyarakat harus ditaati, dilaksanakan, dipertahankan dan apabila tidak dilaksanakan ada sangsinya, sedangkan etika disisi lain sebagai kaidah etik tentang perilaku (behaviour) baik buruk masing-masing individu.

Prof. Tjoanda berharap, apa yang didaptkannya sekarang membawa manfaat bagi pengembangan ilmu dan pembangunan hukum di Indonesia khususnya hukum keperdataan.

Rektor dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada Prof. Dr. Irwan Syah dari Universitas Hasanudin yang selama ini selalu mendampingi dan memberikan support terkait dengan penulisan jurnal khususnya dalam bidang hukum pada Fakultas Hukum Unpatti. “mendapatkan gelar tertinggi dalam jabatan akademik merupakan suatu proses kerja keras dan keseriusan, pengukuhan hari ini dapat menjadi motivasi bagi para dosen muda untuk  bisa segera mendapatkan gelar professor”, ungkap Rektor.

Ia berharap, para dosen muda lebih giat menulis pada jurnal – jurnal bereputasi nasional maupun internasional sehingga Universitas Pattimura memilki banyak guru besar muda.

Selamat dan Sukses..

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *