Promosi Doktor Ilmu Hukum, Henry Marijes Sopacua

UNPATTI,- Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum, Henry Marijes Sopacua di Aula Lantai II Gedung Rektorat Universitas Pattimura, Senin (23/8). Sidang Terbuka ini dilakukan secara daring.

Henry Marijes Sopacua mempertahankan disertasi “Hakikat Pengawasan Pemerintah Terhadap Penyelenggaraan Sistem Pendidikan Nasional Di Provinsi Maluku”, dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor yang diketuai oleh Rektor Universitas Pattimura, Prof. Dr. M. J. Saptenno, S.H, M.Hum, Wakil Ketua, Prof. Dr. A. S. W. Retraubun, M.Sc dan Dr. R. J. Akyuwen, SH, M.Hum dengan Promotor, Prof. Dr. S. E. M. Nirahua, S.H, M.Hum., Ko Promotor I, Prof. Dr. M. Tjoanda, S.H. M.H dan Ko Promotor II, Dr. H. Salmon, S. H, M.H. Sebagai Penguji Dr. Jantje Tjiptabudy, S.H, M.Hum dan Dr. J. K. Matuankotta, S.H, M.Hum. Penguji Eksternal dari Universitas Hasanuddin, Prof. Dr. Irwansyah, S.H, M.H, sebagai punguji Akademik Dr. La Ode Angga, S.Ag., S.H., M.Hum dan Dr. Sarah S. Kuahaty, S.H, M.H

Henry Marijes Sopacua mengatakan, istilah negara hukum dalam kepustakaan Indonesia diartikan dari dua istilah yakni rechtsstaat dan the rule of law. Dalam rechtsstaat, menurutnya adalah ikatan antara negara dan hukum tidaklah berlangsung dalam ikatan yang lepas ataupun bersifat kebetulan, melaikan ikatan yang hakiki. Dari pandangan tersebut mengandung arti bahwa kekuasaan pemerintahan dalam suatu negara bersumber pada hukum dan sebaliknya untuk melaksanakan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan suatu negara harus berdasarkan kekuasaan. Berkaitan dengan konsep negara hukum, baik konsep rechtsstaat maupun the rule of law, terdapat hal-hal yang intinya sama yaitu mengandung asas legalitas, asas pemisahan (pembagian) kekuasaan dan asas kekuasaan kehakiman yang merdeka.

Henry Marijes Sopacua juga menambahkan, penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yang bersifat nirmatif. Penelitian ini dilakukan dengan mengkaji konsep, doktrin, teori dan ketentuan perundang-undangan yang ada dengan menggunakan pendekatan filosofi (Philosophy Approach), pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan konsep Conceptual Approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelenggaraan di daerah khususnya di Provinsi Maluku, hampir semua Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku tidak memiliki Peraturan daerah dan/atau Peraturan Bupati/Walikota yang khusus mengatur sistem penyelenggaraan pendidikan di daerah yang bisa berjalan secara konsisten dan kontinu selama masa pemerintahan secara berkelanjutan. “Fungsi pengawasan dalam rangka menyelenggarakan sistemn pendidikan di daerah khususnya di Provinsi Maluku mengalami staknasi atau tidak berjalan secara baik sesuai dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan sistem pendidikan nasional berdasarkan Pancasila, UUD NKRI Tahun 1945 dan UU Sisdiknas bahwa manajemen pendidikan nasional pada hakekatnya merupakan keterpaduan dari proses dan sistem manajemen pendidikan secara menyeluruh dalam mencapai tujuan pendidkan yang bersifat komprehensif, sistematis efektif dan efesien dalam rangka pendidikan nasional di Bidang Pendidikan, sedangkan manajemen pengawasan sistem pendidikan nasional pada dasarnya pengawasan merupakan sesuatu yang sangat esensial dalam kehidupan organisasi untuk menjaga agar kegiatan-kegiatan yang dijalankan tidak menyimpang dari rencana yang telah ditetapkan, dengan pengawasan akan diketahui keunggulan dan kelemahan dalam pelaksanaan manajemen sejak dari awal, selama dalam proses dan akhir pelasanaan manajemen”, terangnya.

Penelitian yang bertujuan untuk mengetahui :

  1. Menganalisis dan menemukan pengaturan hukum tanggungjawab negara dalam sistem pendidikan nasional.
  2. Menganalisis dan menemukan wujud hakekat pengawasan negara terhadap pelaksanaan sistem pendidikan nasional.
  3. Menganalisis dan menemukan model sistem pendidikan nasional yang berkualitas.

“Model sistem pendidikan nasional berkualitas yang terbangun berupa manajemen sistem pendidikan nasional, pengawasan sistem pendidikan nasional dan konsep sistem pendidikan nasional berbasis kepulauan. Manajemen pendidikan nasional pada hakekatnya merupakan keterpanduan dari proses dan sistem manajemen pendidikan secara menyeluruh dalam mencapai tujuan pendidikan yang bersifat komprehensif, sistematis, efektif dan efesien dalam rangka pembangunan nasional di Bidang Pendidikan”, tutup Henry Marijes Sopacua.

Henry Marijes Sopacua berhasil lulus dengan predikat Sangat Memuaskan setelah berhasil mempertahankan disertasinya di depan para penguji dan berkenan menggunakan gelar doktor dalam Ilmu Hukum

Acara dilanjutkan dengan penyerahan Tanda Penghargaan dari Rektor Universitas Pattimura, Prof. Dr. M. J. Saptenno, S.H, M.Hum kepada Promotor, Ko Promotor dan Penguji Eksternal hingga sesi foto bersama.

Selamat dan Sukses…!!!

#UniversitasPattimura
#HumasUnpatti
#PromosiDoktorIlmuHukum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *