Promosi Doktor Ilmu Hukum Leddy Frans Pattinasarany

UNPATTI,- Program Pascasarjana Universitas Pattimura Ambon kembali melaksanakan Sidang Promosi Doktor Ilmu Hukum Promovendus Leddy Frans Pattinasarany melalui disertasi berjudul “Pemeriksaan Saksi dan Ahli Di Pengadilan Yang Disiarkan Secara Langsung Melalui Media Elektronik (Examining Witnesses And Experts In Court Broadcast Live Through Electronic Media)”, berlangsung di Aula Lantai II Gedung Rektorat Universitas, Senin ( 6/12).

Sidang Promosi Doktor diketuai oleh Rektor Universitas Pattimura, Prof. Dr. M. J. Saptenno, S.H, M.Hum sekaligus juga sebagai Penguji I., Wakil Ketua Prof. Dr. Ir. A. S. W. Retraubun, M.Sc dan Dr. R. J. Akyuwen, S.H, M.Hum., Promotor. Prof. Dr. S. E. M. Nirahua, S.H, M.Hum., Ko Promotor Dr. J. D. Pasalbessy, SH., M.Hum dan Dr. J. K. Mattuanakota, SH., M.Hum., Penguji Eksternal Prof. Dr. Musakkir, SH., MS dari Universitas Hasaddunin., Penguji II Prof. Dr. M. Tjoanda, SH., MH., Penguji III, Dr. A.I Laturette, SH., MH serta Penguji Akademik Dr. B. Latupono, Sh., MH dan Dr. H. Z. Wadjo, SH., MH

Dalam pemaparan desertasinya, Promovendus Leddy Frans menjelaskan, Pemeriksaan saksi dan ahli di pengadilan untuk mendapatkan kebenaran yang sebenar-benarnya dari saksi dan ahli guna meyakinkan hakim dalam memutuskan satu perkara. Hasil penelitian menunjukan bahwa hakikat pemeriksaan saksi dan ahli oleh hakim di persidangan sebagai upaya mencari kebenaran substansi terhadap satu perkara yang diajukan kepada pengadilan dalam rangka menambah keyakinan dan/atau pengetahuan hakim sehingga tidak keliru memutuskan suatu perkara. Oleh karenanya pemeriksaan saksi dan ahli yang disiarkan secara langsung oleh media elektronik tidak sesuai dengan prinsip hukum pemeriksaan saksi dan ahli yang mana saksi atau ahli yang belum diperiksa tidak boleh mengetahui keterangan dari saksi atau ahli yang sementara diperiksa. Bahkan penyiaran secara langsung proses pemeriksaan saksi dan ahli di pengadilan tidak memiliki legalitas karena tidak memiliki dasar hukum.

Lanjutunya, akibat hukum dari pemeriksaan saksi atau ahli di pengadilan yang disiarkan secara langsung oleh media elektronik terjadi pengabaian prisip hukum dalam pemeriksaan saksi maupun ahli. Sebab saksi maupun ahli yang belum diperiksa akan mengetahui materi pemeriksaan dan pada waktu gilirannya memberikan keterangan akan merubah keterangannya sehingga keterangan yang diberikan tidak objektif melainkan bertindak subjektif guna memenangkan perkara orang yang memfasilitasinya.

Beliau dalam desertasinya menyarankan, kepada mahkama Agung dan Komisi Penyiaran Indonesia, jika sewaktu- waktu diperlukan peliputan atau siaran langsung di pengadilan sesuai ketentuan asas terbuka untuk umum, maka hendaknya membuat aturan yang tegas tentang proses penyiaran langsung jalanya persidangan di pengadilan, sehingga tidak serta merta media bebas untuk menyiarkan tanpa memperhatikan ketuntuan-ketentuan, termasuk penegakan prinsip hukum didalamnya dan menghormati proses persidangan yang sedang berlangsung. Juga disarankan kepada Mahkama Agung untuk memiliki program dan media penyiaran tersendiri, sehingga jika dimungkinkan untuk mengadakan proses penyiaran persidangan di pengadilan secara langsung, maka akan lebih tertata dan lebih mengerti bagian-bagian mana dari proses persidangan di pengadilan yang perlu disiarkan dan bagian mana yang tidak perlu disiarkan sesuai dengan ketentuan – ketentuan, termasuk penegakan prinsip hukum yang ada didalamnya. Beliau juga menyarankan kepada DPR dan Pemerintah untuk menuangkan ketentuan dalam Undang-Undang yang mengatur tentang hukum acara pidana atau hukum acara perdata maupun hukum acara tata usaha negara yang melarang dilakukannya penyiaran secara langsung proses pemeriksaan saksi maupun ahli oleh media elektronik, memuat sanksi bagi hakim atau ketua pengadilan yang memberikan izin penyiaran proses pemeriksaan saksi dan ahli.

Leddy Frans Pattinasarany berhasil memperoleh Gelar Doktor dengan nilai IPK 3.83 Predikat Sangat Memuaskan setelah berhasil mempertahankan disertasinya didepan para penguji.

Selamat dan sukses…Hotumese…!!!

#UniversitasPattimura
#HumasUnpatti
#DoktorIlmuHukumLeddyFransPattinasarany

One comment

Leave a Reply to gamihoing Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *