Promosi Doktor Ilmu Hukum Milza Titaley

UNPATTI,- Program Studi Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Pattimura kembali menyelenggarakan Sidang Terbuka Promosi Doktor kepada Prormovendus Milza Titaley, SH., MH melalui disertasi berjudul “Hakikat Penjatuhan Pidana Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana (The Essence of The Imposition Of Crime Against The Children Preperator Of Crime)” di Aula Lantai II Gedung Rektorat Unpatti, Kamis (14/4).

Sidang Promosi Doktor diketuai oleh Rektor Universitas Pattimura, Prof. Dr. M. J. Saptenno, SH., M.Hum, sekaligus juga sebagai Penguji, Wakil Ketua Prof. Dr. Ir. A.S.W. Retraubun, M.Sc, dan Dr. R. J. Akyuwen, S.H, M.Hum.,Dr. A. I. Laturete, SH., dan , Dr. J. D. Pasalbessy, SH., M.Hum., sebagai Penguji,  Prof. Dr. M. S. E. M. Nirahua, SH., M.Hum sebagai Promotor, Dr. D. J. A. Hehanisa, SH., M.Hum dan Dr. E. R. M. Toule, SH., MS sebagai Ko Promotor, Prof. Dr Muhadar, SH., MH sebagai Penguji Eksternal dan Dr. Julianus E. Latupeirissa, SH., MH bersama Dr. Sherly Adam, SH., MH sebagai Penguji Akademik

Promovendus Milza Titaley berhasil memberikan gambaran yang mendalam dan menyimpulkan bahwa filosofi penjatuhan pidana dalam system peradilan pidana anak di Indonesia merupakan proses pidanan yang dijatuhkan bukan semata-mata didasarkan pada perbuatan yang dilakukan pelaku, dalam KUHP juga di adopsi oleh UUSPPA, sehingga dalam penanganan anak dan penerapan pemidanaan lebih bersifat membina dan melindungi anak. Pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana bagi anak di Indonesia di dasarkan pada keseimbangan atau kesesuaian antara pertimbangan yuridis dan pertimbangan fakta dalam sidang pengadilan. Implilasi hukum penjatuhan pidana oleh hakim terhadap keberadaan laporan penelitian kemasyarakatan adalah bahwa secara pisikologis-sosial anak yang dijatuhi pidana berimlikasi pada perampasan kemerdekaan bagi anak yang dijatuhi pidana.

Melalui desertasinya Promovendus menyarankan Filosofis penjatuhan pidana pada anak oleh hakim harus lebih menekankan pada pemulihan kembali pisikologis-sosial, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak serta masa depan anak dan keluarga. Putusan hakim harus bersandar pada keputusan undang-undang dan berdasarkan hati nurani dan implikasi putusan hakim yang mengabadikan laporan penelitian kemasyarakatan berakibat tidak sesuai dengan harapan yang diberikan oleh UU SPPA, sehingga pemerintah dan DPR harus merivisi Undang – Undang No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak untuk menjelaskan rinci mengenai laporan penelitian  kemasyarakatan dalam putusan dan memperbaiki kualitas laporan penelitian kemasyarakatan dalam putusan dan memperbaiki kualitas laporan penelitian kemasyarakatan agar menjadi lebih berbobot, jelas dan tepat memberikan solusi bagi hakim dalam menjatuhkan putusan serta aparat penegak hukum khususnya hakim harus memiliki kompetensi dalam mengikuti pendidikan dan pelatihan sistim peradilan pidana anak dan telah memiliki sertifikat khusus sebagai hakim anak.

Milza Titaley berhasil memperoleh Gelar Doktor dengan nilai IPK 3,85 Predikat Sangat Memuaskan setelah berhasil mempertahankan disertasinya didepan para penguji.

Selamat dan Sukses kepada Dr. Milza Titaley, SH., MH

#UniversitasPattimura
#HumasUnpatti
#PromosiDoktorIlmuHukum
#beritaunpatti

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *